Ketentuan Bea Materai Untuk Transaksi Reksa Dana Yang Perlu Diperhatikan Investor
Peraturan baru yang berlaku sejak 1 Maret 2022, yaitu pengenaan bea materai dengan tarif bea materai sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) atas transaksi reksa dana yang dilakukan perlu investor reksa dana perhatikan. Bea Materai adalah pajak atas dokumen sejak dokumen tersebut di tanda tangani oleh pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Namun apakah setiap transaksi yang dilakukan oleh investor reksa dana akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10.000 ? Berikut ketentuannya.
Apakah setiap transaksi reksa dana yang dilakukan akan dikenakan bea materai?
Bea materai hanya akan dikenakan pada investor jika total transaksi harian investor di atas Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dengan ilustrasi sebagai berikut:
- Total transaksi harian = Transaksi Unit Penyertaan melalui aplikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) "A" + melalui aplikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) lain + melalui Manajer Investasi.
- Jika Total Transaksi Unit Penyertaan harian mencapai hingga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), tidak akan dikenakan Bea Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
- Jika Total Transaksi Unit Penyertaan harian melebihi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), maka akan dikenakan Bea Meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Berdasarkan ilustrasi di atas, pengenaan bea materai ini tidak dikenakan untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor reksa dana tetapi baru akan dikenakan apabila total transaksi harian yang dilakukan sudah melebihi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Namun seperti yang kita semua ketahui, pada aplikasi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) tidak hanya bisa melakukan transaksi jual atau beli saja tetapi bisa juga melakukan switching produk reksa dana. Apakah switching produk reksa dana juga termasuk transaksi yang akan dikenakan bea materai?
Jawabannya adalah iya. Apabila switching produk reksa dana yang dilakukan di atas Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Demikian ketentuan bea materai untuk transaksi reksa dana yang perlu diperhatikan investor. Jadi untuk investor pemula tidak perlu ragu untuk terus berinvestasi reksa dana karena takut akan terbebani tarif bea materai. Selamat berinvestasi!